Feeds:
Posts
Comments

Posts Tagged ‘hukum’

DPR kembali meraih gelar sebagai lembaga terkorup. Survei terbaru Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) menyebut lembaga wakil rakyat ini menjadi lembaga terkorup di Indonesia. Survey sebelumnya juga memberikan gelar yang sama. Survey ini sebenarnya sekedar mengokohkan kenyataan yang ada selama ini .

Inilah pelajaran yang berulang dari sistem demokrasi. Korupsi ini merupakan penyakit bawaan sistem bobrok ini. Pangkalnya, sistem demokrasi memberikan posisi hawa nafsu manusia sebagai sumber hukum. Kepentingan manusia pun bermain. Sementara dalam sistem kapitalisme yang mendewakan materi, uang menjadi panglima. Sila pertama dan utama dalam kapitalisme adalah uang yang maha kuasa. Tidak mengherankan kalau kepentingan pemilik modal yang menjadi tuhan-tuhan mereka.

Sistem demokrasi mahal juga membuat modal politik demokrasi sangat tinggi. Modal politik dari dirinya atau pemilik modal yang mendukungnya tentu harus dikembalikan sesegera mungkin. Jalan pintasnya adalah korupsi, manipulasi, suap menyuap, dan kolusi. Jadilah DPR tempat mencari makan para anggotanya. Pertanyaannya, dengan gelar terkorup ini, masih kita berharap sistem jahiliyan ini akan melahirkan kebijakan yang mensejahterakan rakyat ? (more…)

Read Full Post »

Tanya : Ustadz bagaimana hukum menyolati jenazah seseorang yang mati bunuh diri? (Danuz, Bantul).

Jawab :

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyalati jenazah orang-orang fasik (al-fussaaq), seperti orang yang tidak shalat dan tidak berzakat (namun masih meyakini akan kewajibannya), orang pezina, peminum khamr, termasuk juga yang bunuh diri. Sebagian ulama seperti Umar bin Abdul Aziz dan al-Auza’i berpendapat bahwa jenazah orang fasik tidaklah dishalati. Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya menyetujui pendapat itu khusus untuk orang yang memberontak (al-baaghi) dan orang pembegal (al-muharib). Dalam salah satu riwayatnya, Imam Syafi’i sepakat dengan pendapat itu khusus untuk para pembegal (qathi’uth tahriq).
(more…)

Read Full Post »

Tanya :

Ustadz, hukum makan hiu apa? Saya mau makan ikan hiu bersama teman dan tidak sempat membuka kitab. (Lazuardi, Jakarta).

Jawab :

Ikan hiu (Inggris : shark) dalam literatur bahasa Arab disebut al-qirsyu. Dalam Kamus Al-Maurid, diterangkan bahwa shark (ikan hiu) adalah ikan liar yang sebagiannya berukuran besar yang ditakuti kebuasannya (al-qirsy samakun muftarisyun ba’dhuhu kabiirun yukhsya syarruhu).

Ikan hiu hukumnya mubah, karena termasuk binatang laut yang hukumnya halal menurut keumuman dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah (M. Masykur Khoir, Risalatul Hayawan, hal. 62). Dalil Al-Qur`an antara lain firman Allah SWT : (more…)

Read Full Post »

Oleh KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pengantar

Istilah “subsidi” akrab di telinga kita. Tapi meski “akrab”, kata ini kurang bersahabat. Yang sering kita dengar justru pemerintah akan mencabut subsidi suatu barang atau jasa dengan macam-macam dalih sehingga harganya naik. Walhasil rakyat tidak makin sejahtera, tapi malah makin sengsara.

Contohnya subsidi BBM. Dengan alasan naiknya harga minyak mentah dunia hingga rata-rata 95 dolar AS/barel, subsidi BBM 2008 naik 113,2 %. Semula Rp 45,8 triliun menjadi Rp 106,2 triliun. Pemerintah mengklaim tidak mencabut subsidi BBM seperti tahun 2005 lalu, tapi hanya “menekan” subsidi BBM, misalnya dengan program konversi minyak tanah ke LPG. Tapi ini tetap menyengsarakan rakyat. Karena harga LPG lebih mahal daripada minyak tanah. Rakyat pun terpaksa antri, karena minyak tanah langka lantaran dikurangi pasokannya oleh pemerintah. (more…)

Read Full Post »

Takut Kepada Allah

Muhammad al-Khaththath

Takut kepada Allah merupakan kewajiban. Dalilnya adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Adapun dalil al-Qur’an adalah firman Allah:
Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaKu, jika kamu benar-benar orang yang beriman. (Qs. Ali-‘Imran [3]: 175).
Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. (Qs. Al-Maa’idah [5]: 44).

Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, … (Qs. al-Anfaal [8]: 2). (more…)

Read Full Post »

Allah SWT telah menetapkan hukum-hukum uqubat (pidana, sanksi, dan pelanggaran) dalam peraturan Islam sebagai “pencegah” dan “penebus”. Sebagai pencegah, karena ia berfungsi mencegah manusia dari tindakan kriminal; dan sebagai penebus, karena ia berfungsi menebus dosa seorang muslim dari azab Allah di hari kiamat.

Keberadaan uqubat dalam Islam, yang berfungsi sebagai pencegah, telah disebutkan dalam Al-Qur’an:
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (QS. al-Baqarah [2]: 179) (more…)

Read Full Post »